Perusahaan Pemenang Penimbunan Arena MTQ di Pidie masuk Daftar Hitam

sinarpidie.co--PT. Lamkapai Pratama Mandiri, perusahaan pemenang proyek penimbunan arena MTQ Aceh ke-34, di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Pidie, pada tahun anggaran 2018 lalu, masuk ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan SK Penetapan Pelanggaran PA/KPA Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No : HK 01 22/PSPAM-NTB/ 15 tahun 2019.
Perusahaan yang beralamat di Dusun Balee Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, ini melanggar Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa. Sanksi atau black list untuk perusahaan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2019 sampai dengan 1 Februari 2020.
Baca juga:
- Bahan Baku Tanah Urug Proyek Penimbunan 10 M di Pidie Diduga Ilegal
- Meski Tak Kantongi Izin Lingkungan, Proyek Timbunan di Pidie sudah Terealisasi 85 Persen
Untuk diketahui, PT. Lamkapai Pratama Mandiri memenangkan proyek penimbunan arena MTQ di Pidie pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar. []
Komentar