Mendagri Minta Plt Nova Bahas Ulang Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020 Bersama DPRA

sinarpidie.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk membahas kembali Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2019 bersama DPRA.
Surat Kemendagri yang bernomor 903/3810/keuda tersebut, yang dikirimkan pada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Selasa, 13 September 2020, ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Drs Komedi MSi. Selain ditujukan kepada Plt Gubernur, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat tersebut dan pemberitahuan apapun dari Pemerintah Aceh terkait rencana pembahasan kembali Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019.
“Sejak surat itu dikirimkan oleh Kemendagri 13 September sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan apa pun. Sudah sebulan lebih padahal,” kata Dahlan Jamaluddin, Jumat 23 Oktober 2020 kemarin. “Pejabat Kemendagri yang memberikan surat tersebut kepada saya pekan lalu."
Setelah menerima surat tersebut, Dahlan Jamaluddin kemudian membawa surat itu dalam rapat pimpinan DPRA pada Kamis, 22 Oktober 2020, yang dihadiri oleh dua pimpinan DPRA dan seluruh ketua fraksi yang ada di DPRA.
Baca juga:
- Mendagri Tito Terima Kunjungan Ketua DPR Aceh, Ini Poin-Poin yang Dibicarakan
- Plt Nova di Ujung Tanduk
Surat tersebut merupakan balasan Kemendagri atas surat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 180/12977 tanggal 2 September 2020 perihal Laporan Perkembangan Proses Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019.
DPRA sudah menjadwalkan dua kali paripurna tentang Penyampaian dan Pembahasan Qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020. Yang pertama pada Senin, 31 Agustus 2020. “Saat itu Plt Gubernur tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekreatir Daerah Taqwallah. Saat itu, DPRA menunda sidang paripurna untuk memastikan kehadiran Plt Gubernur Aceh,” kata Dahlan.
Lalu, sidang kedua dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2020. “Namun, lagi-lagi Plt Gubernur tidak hadir. Saat itu, Nova Iriansyah beralasan tidak bisa menghadiri rapat tersebut karena para pejabat di Pemerintah Aceh sedang melaksanakan program Gebrak Masker, program bagi-bagi masker kepada masyarakat di seluruh daerah Aceh,” sebut Dahlan.
Karena sudah dua kali melaksanakan paripurna tanpa kehadiran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, DPRA akhirnya menutup rapat paripurna pembahasan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019. []
Komentar